LKPPH Permahi soal Kasus Eks Jampidsus: Negara Hukum Tidak Mengenal Individu yang Kebal Hukum

LKPPH DPN PERMAHI
LKPPH DPN PERMAHI

Jakarta – Lembaga Kajian dan Pengawasan Penegakan Hukum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (LKPPH Permahi) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mengusut dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Menurut LKPPH Permahi, penanganan perkara tersebut merupakan momentum penting untuk membuktikan bahwa supremasi hukum di Indonesia harus berdiri di atas prinsip persamaan di hadapan hukum, tanpa membedakan jabatan, kekuasaan, maupun latar belakang institusi seseorang.

Dalam keterangannya, LKPPH Permahi menilai bahwa perkara yang menyentuh kalangan penegak hukum merupakan ujian serius bagi kredibilitas sistem peradilan nasional. Karena itu, proses penyidikan harus dijalankan secara profesional, independen, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah agar mampu menjawab harapan publik terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.

“Kepercayaan masyarakat terhadap hukum tidak dibangun melalui slogan, tetapi melalui keberanian aparat penegak hukum untuk menindak setiap dugaan tindak pidana secara objektif. Justru ketika perkara menyentuh kalangan penegak hukum, integritas negara hukum sedang diuji,” tegas perwakilan LKPPH Permahi.

LKPPH Permahi berpandangan bahwa Indonesia tidak boleh memberikan ruang bagi munculnya persepsi adanya kelompok yang berada di atas hukum. Setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku, tanpa perlakuan istimewa ataupun diskriminasi. Prinsip equality before the law harus diwujudkan dalam praktik, bukan hanya menjadi asas yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut LKPPH Permahi, langkah Polri mengusut dugaan perkara tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku tertentu atau hanya menyasar pihak yang tidak memiliki kekuasaan. Organisasi tersebut menilai konsistensi aparat dalam menangani perkara yang melibatkan pejabat atau mantan pejabat penegak hukum menjadi indikator penting bahwa pemberantasan korupsi dijalankan secara serius dan tanpa tebang pilih.

Lebih lanjut, LKPPH Permahi mengingatkan agar seluruh pihak tidak membangun opini yang dapat mengganggu independensi proses hukum. Masyarakat didorong untuk mengawal jalannya perkara secara kritis dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang kepada penyidik, penuntut umum, dan pengadilan untuk menjalankan kewenangannya sesuai hukum yang berlaku.

“Negara hukum akan kehilangan legitimasi apabila masyarakat melihat adanya standar ganda dalam penegakan hukum. Sebaliknya, ketika setiap orang diproses berdasarkan fakta, alat bukti, dan prosedur yang sama, kepercayaan publik terhadap sistem peradilan akan semakin kuat. Tidak boleh ada individu yang merasa kebal hukum hanya karena pernah atau sedang menduduki jabatan strategis,” lanjut pernyataan tersebut.

Di akhir keterangannya, LKPPH Permahi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal proses penanganan dugaan kasus tersebut secara objektif hingga memperoleh kepastian hukum melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Organisasi tersebut menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus ditempatkan sebagai komitmen bersama dalam memperkuat integritas negara hukum. Dukungan terhadap langkah Polri dalam mengusut perkara ini, menurut LKPPH Permahi, merupakan dukungan terhadap tegaknya prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas, sekaligus penegasan bahwa di Indonesia tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum.

Pos terkait